Home Politik Warga Protes Reklame Layanan Publik Kota Yogya Diduga untuk Kenalkan Pejabat Jelang Pilkada

Warga Protes Reklame Layanan Publik Kota Yogya Diduga untuk Kenalkan Pejabat Jelang Pilkada

Yogyakarta, Gatra.com - Warga dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH AKSI) Yogyakarta mempersoalkan munculnya foto figur pejabat yang ditengarai bakal berlaga di pilkada dalam iklan layanan publik.

Protes itu dilakukan dua kali, yakni pada 29 April dan 3 Mei 2024. “Pada 29 April, kami mengirimkan surat resmi ke Gubernur DIY yang salah satu permintaan kami adalah Gubernur DIY memerintahkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri jelang Pilkada Kota Yogyakarta,” papar koordinator KPH Aksi, Tri Wahyu, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Ia menjelaskan, iklan itu bertuliskan ucapan selamat datang kepada pemudik dan wisatawan Yogyakarta dengan foto besar Singgih. Lokasi pemasangan iklan tersebut antara lain di perempatan GOR Amongrogo dan pertigaan stasiun Lempuyangan.

“Terkait permintaan tersebut, pantauan kami pada 30 April 2024 sudah dipenuhi. Di papan iklan lokasi perempatan GOR Amongrogo dan pertigaan Stasiun Lempuyangan sudah berganti menjadi ILM Pemkot Yogyakarta terkait informasi pajak bumi dan bangunan (PBB),” tuturnya.

Namun, menurut Wahyu, keanehan muncul karena di iklan layanan masyarakat soal PBB tersebut tertempel tanda izin penyelenggaran reklame insidentil berwarna hijau dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta bertuliskan 1 - 30 April 2024.

Menurutnya, iklan resmi informasi pendistribusian PBB Pemkot Yogya 2024 ternyata dalam kurun waktu tadi malah ditutup dengan iklan bernuansa kampanye pilkada.

Padahal, ia menyebut, website DPMPTSP Kota Yogyakarta telah memuat hal baik konteks pelayanan publik yaitu maklumat pelayanan : sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan mempunyai visi yaitu terwujudkan pelayanan yang adil, transparan dan akuntabel.

“Maklumat pelayanan tersebut tentu senafas dengan UU produk reformasi 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN yaitu implementasi asas akuntabilitas dalam asas umum pemerintahan yang baik,” kata Wahyu.

Karena itu, pada 3 Mei koalisi warga tersebut mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta. Mereka juga mengirim surat meminta penjelasan terkait reklame resmi Pemkot Yogyakarta tentang PBB tersebut ditutup dengan iklan bernuansa pengenalan diri figur jelang Pilkada 2024.

“Kami minta agar dijawab dengan surat resmi tertulis. Surat juga kami tembuskan ke empat pihak yaitu Gubernur DIY, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Menteri Dalam Negeri RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wahyu.

Sebelumnya, nama Singgih kerap disebut bakal berlaga dan jadi calon kuat di Pilkada Kota Yogyakarta. Dalam sigi komunitas Muda Bicara ID misalnya, nama Singgih disebut 26 persen dari 140 responden, lebih tinggi dari nama-nama lain seperti eks Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi dengan 16,8 persen dan Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto dengan 15,8 persen.

Adapun Singgih maasih enggan berkomentar soal pilkada. Ia mengaku masih berfokus pada tugasnya saat ini. “Saya sedang menyelesaikan tugas sebagai Penjabat Wali Kota. Saya selesaikan sebaik mungkin,” ujarnya kepada wartawan.

 

55