Home Hukum Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Disidang, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37 M

Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Disidang, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37 M

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi pada Jumat (3/5) lalu telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP, tim jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

“Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/5).

Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa berada di gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat.

“Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” imbuh Ali.

13