Home Hukum KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Rumah Jabatan DPR

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Rumah Jabatan DPR

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati pada Selasa (7/5). Saksi yang juga sebagai PNS di Sekretariat Jenderal DPR RI ini diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI, termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.

Salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Sebelumnya, pada Senin (29/4) juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda diwilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5).

Meski Ali belum mengkonfirmasi siapa saja pihak yang ditetapkan sebaagai tersangka dan kronologi perkara tersebut hingga penahanan tersangka nantinya.

16