Home Hukum Polri Buru Dalang Kasus Ilegal Fishing Penyeludupan Benih Bening Lobster

Polri Buru Dalang Kasus Ilegal Fishing Penyeludupan Benih Bening Lobster

Jakarta, Gatra.com – DitpolairKorpolairud Baharkam Polri tengah mencari tersangka lain yang terlibat menjadi dalang kasus illegal fishing berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, telah menangkap tiga tersangka di gudang tempat pengemasan benih (packing house) di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada (14/5).

"Di saat kita ungkapnya di packing house maka ini perlu lagi untuk mencari pihak pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang kita amankan ini," kata Donny diJakarta, Jumat (17/5).

Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. Mereka berperan dalam hal pengemasan (packing) benih lobster ilegal itu.

Donny menjelaskan, UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator tempat pengemasan benih. Tersangka lainnya, yaitu berinisial ERP dan CH perannya sebagai orang yang mengemas benih.

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujarnya.

Menurut Donny, ketiga tersangka yang ditangkap ini mengaku baru satu kali melakukan pengemasan benih lobster di gudang yang ada di Bogor. Namun, menurut Donny, mereka sudah berpengalaman.

"Tapi sebetulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda, ini yang kami dalami. Masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima, cross check lagi deh alat bukti lainnya," kata dia.

Lebih lanjut, Donny menyebut mereka bertiga mendapat keuntungan sehingga ikut bekerja menyelundupkan benih lobster.

"Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya, ya ini untuk tujuannya ekonomi," ujar Donny.

Terkait kasus ini, Donny mengatakan para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.

Benih lobster tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor. Setelah itu, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.

"Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan," ucap Donny.

Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah alat, seperti kotak styrofoam, tabung oksigen, sejumlah set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp19,2 miliar.

"Kita berhasil mengamankan 91.246 ekor benih-benih lobster di TKP [tempat kejadian perkara]," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

8