Home Hukum Modus Operandi Home Industry Narkoba Dikamuflase Jadi Bengkel

Modus Operandi Home Industry Narkoba Dikamuflase Jadi Bengkel

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menyebut pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Citeureup, Bogor sudah cukup lama beroperasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan di rumah tersebut, tersangka MH mengambil narkoba tersebut untuk diedarkan.

"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih enam bulan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5).

Pelaku terbilang cukup cerdik, karena rumah tersebut dikamuflasekan sebagai bengkel setelah warga melihat ada mesin pengaduk dan lain-lain untuk mengurangi kecurigaan.

"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," ucapnya.

Warga yang melihat rumah tersebut, kata Hengki, seperti dibuat tidak percaya karena berada di kawasan padat penduduk yang tidak masuk untuk kendaraan roda empat.

Bahkan, menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obatan digunakan peredam suara agar aktivitasnya tak diketahui oleh masyarakat setempat.

"Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ungkapnya.

Selain MH, polisi juga menetapkan satu orang berinisial S sebagai DPO. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu. Adapun obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Surabaya dan Kalimantan.

Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Penggerebekan home industry narkoba jenis PCC tersebut dilakukan pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).

Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut. Setelahnya, Malvino mengatakan timnya membuntuti sebuah Mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan pelaku AH.

Malvino mengatakan pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi. Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Total barang bukti obat-obatan yang diamankan polisi yakni sebanyak 2.500 butir yang terdiri dari 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet yang masih diperiksa jenisnya oleh tim dari Puslabfor.

Dalam kasus itu, selain mengamankan barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan alat yang dipakai untuk memproduksi obat-obatan. Mesin tersebut dapat memproduksi puluhan ribu butir obat dalam sehari.

16