Home Gaya Hidup Lakukan Pelecehan Seksual di MRT, Pelaku akan Dipolisikan

Lakukan Pelecehan Seksual di MRT, Pelaku akan Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com - Maraknya aksi pelecehan seksual di transportasi umum, mendorong Moda Raya Terpadu (MRT) memberlakukan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual. Aturan ini, demi menjaga keamanan dan kenyamanan penumpangnya.

Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pelecehan seksual di MRT bisa berupa denda atau pelaporan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

"Sanksi ini diberikan agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Selain itu, kami sebagai perusahaan juga bisa menerapkan hukuman secara langsung," jelasnya usai acara Forum Jurnalis MRT di Hotel Neo Melawai, Jakarta, Senin (29/4).

Kamaluddin juga menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Saat ini aturan tersebut juga masih dalam tahap pengerjaan.

"Kita lihat acuan global yang berlaku di Indonesia, kami memberlakukan denda kepada setiap pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan dan pelecehan seksual juga termasuk," ujarnya.

Namun, Effendi berpendapat denda yang diberlakukan kepada pelaku pelanggaran di MRT ini bukan merupakan hal yang komersial. Ia menganggap denda ini bukan berarti sebuah pemasukan untuk MRT, melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

979