Home Politik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan, mengatakan, Kivlan Zen mengajukan Praperadilan karena menganggap pihak Kepolisian telah melakukan beberapa pelanggaran dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Kalau saat ini belum saatnya kita ungkap. Tunggu nanti setelah saya daftar ini, besok mungkin bisa kita konfirmasi," kata Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Hendrik menuturkan, pelanggaran itu dari penetapan tersangka sampai penahanan. Menurutnya, ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian. "Besok bisa saya jelasin secara detail ya. Termasuk makar dan senjata yang kemarin kita konfrontir di Polda Metro."

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong dan atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim. .

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

141