Home Gaya Hidup Polisi Ungkap Sindikat Penipuan via Telepon

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan via Telepon

Jakarta, Gatra.com - Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan melalui telepon dengan modus anak kecelakaan. Para pelaku, menurut keterangan polisi, dalam menjalankan aksinya berperan menjadi macam-macam profesi.

Pada kasus ini polisi berhasil menangkap tersangka sebanyak tiga orang. Ketiganya adalah M (27), AZ (38), dam A (27). Mereka punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

"Ini kasus penipuan sindikat anak kecelakaan. Si M ini perannya macam-macam, kadang jadi guru, jadi dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono pada Jumat (19/7).

Kemudian, lanjut Argo, tersangka AZ bertugas untuk mengawasi korban. Ia akan menghubungi korbannya jika korbannya belum melakukan transfer ke para tersangka. Sedangkan satu tersangka inisial A, bertugas untuk mencari data korban.

Sindikat ini sudah sangat lama beroperasi. Bahkan dari hasil melakukan aksinya mereka bisa mengontrak apartemen untuk tempat tinggal.

"Dia main sejak 2009. Hampir 10 tahun malakukan penipuan ini. Hampir tiap minggu mereka menipu. Tapi pasti setiap bulan melakukan penipuan jadi dengan menipu dia bisa ngontrak di apartemen," kata Argo.

Dari aksinya mereka bisa mendapat uang dari 17 juta hingga 40 juta rupiah. Uang tersebut menurut keterangan pelaku digunakan untuk bersenang-senang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun.

 

338