Home Politik YLBHI : Pro Bono Tidak Melulu untuk Masyarakat Miskin

YLBHI : Pro Bono Tidak Melulu untuk Masyarakat Miskin

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, pro bono diberikan untuk orang miskin yang sedang menjalani proses hukum. 

"Tapi orang miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri, yakni sandang, papan, pangan. Bayangkan jika ada orang miskin terkena kasus hukum, dan tidak punya biaya untuk menyewa advokat, maka pro bono adalah solusinya," ungkap Asfinawati, Selasa (30/7).

Pro bono sendiri merupakan Pemberian bantuan hukum cuma-Cuma bagi profesi advokat. Pro bono dinyatakan wajib oleh UU No.18 Tahun 2003 (UU Advokat) bagi advokat. Ketentuan lain bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Pro Bono).

Namun, kata Asfinawati, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tak melulu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara ekonomi. Bantuan hukum juga diberikan kepada orang yang kesulitan mendapatkan akses politik. 

"Bantuan hukum juga diberikan kepada mereka yang miskin akses terhadap keadilan dan peradilan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak disahkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, pro bono mulai dilembagakan menjadi suatu kewajiban bagi profesi adbokat. Sejauh ini praktik pro bono berhasil memberikan dampak positif terhadap pemenuhan akses keadilan di berbagai negara. 
 

559