Home Ekonomi Polri Dirikan Posko Pengaduan Fintech Ilegal di Tiap Polda

Polri Dirikan Posko Pengaduan Fintech Ilegal di Tiap Polda

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Ditippidsiber Bareskrim) Polri siapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang ditipu dan diintimidasi perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online

"Posko pengaduan kami sudah siapkan di SPT masing-masing Polda, ada juga SPT di Bareskrim. Jadi soal pengaduan tindak pidana kejahatan fintech ilegal, bisa dilaporkan di situ," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (2/8).

Pendirian posko di tiap Polda untuk memudahkan pelaporan. Korban tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga daerah lain dan elaporan juga bisa langsung ditangani oleh Kasubdit Siber Polda yang bersangkutan.

Ricky melanjutkan, pihaknya sudah menangani satu dari tujuh laporan yang diterima. Rata-rata kasus yang dilaporkan memakai payung hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat belum ada regulasi yang mengatur fintech.

"Pengancaman pencemaran nama baik. Tapi pembukaannya adalah UU ITE karena dilakukannya di dunia maya," terang Ricky.

Dalam proses pelaporan fintech ilegal, Polri menyarankan kepada pelapor untuk menyelesaikan kasus perdata atau membayar pinjaman kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

Dalam beberapa kasus pelapor tetap melaporkan pinjaman online itu namun tak mau membayar utangnya. Beberapa pelapor justru ada yang meminta ganti rugi.

"Yang pasti perdatanya diberesin dulu. Jangan nanti kita dianggap menyelesaikan soal perdatanya, dia tidak mau bayar utang. Dia lapor polisi, polisi beresin, mereka minta ganti rugi. Ganti ruginya Rp1 miliar. Ini minjam enggak mau bayar, kemudian minta ganti rugi pula," keluh Ricky.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sedikitnya 1.230 fintech ilegal selama 2018-2019. Dari jumlah tersebut terhimpun, ada 404 fintech ilegal selama 2017, 826 fintech ilegal selama 2018 dan terakhir 1.230 selama 2019.

Berdasarkan server fintech ilegal, 42% servernya tidak diketahui, 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika, 8% dari Singapura, 6% dari China dan 2% dari Malaysia. 

 

713