Home Politik Satpol PP Tak Akan Larang Pedagang Bendera Jualan di Trotoar

Satpol PP Tak Akan Larang Pedagang Bendera Jualan di Trotoar

Jakarta, Gatra.com - Menjelang HUT ke-74 Republik Indonesia, pedagang bendera mulai banyak ditemui di pinggir jalan Ibu Kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI tak melarang mereka berjalan di pinggir jalan.

Menurut Kepala Satpol PP, Arifin, pedagang bendera diizinkan berjualan di pinggir jalan. Asal, ketertiban jalan tetap dijaga. “Ini kan bentuk dari respon kesemarakan hari ulang tahun proklamasi, kemerdekaan, dan itu kan sekali lagi sifatnya spontanitas,” kata Arifin di Jakarta, Rabu (7/8).

Arifin menilai bahwa para pedagang tak akan berjualan untuk jangka waktu yang lama. Selain itu, ia juga ingin memberikan wadah bagi masyarakat yang mencari bendera untuk merayakan HUT ke-74 RI. “Saya rasa itu tidak berlama-lama, itu hanya spontan aja selesai perayaan mereka juga tidak balik lagi,” tuturnya.

Hal tersebut juga diakui oleh seorang pedagang bendera, Niko (34). Selama berjualan, ia tak pernah merasa dilarang oleh Satpol PP.

“Dia [petugas Satpol PP] gak ngelarang sih. Cuman suruh minggirin doang, biar pejalan kakinya lancar, gak ganggu,” kata Niko kepada Gatra.com di kawasan Pancoran, Kamis (8/8).

Niko bercerita bahwa selama 5 tahun menjajakan dagangannya di trotoar jalan, ia tak pernah mendapat perlakuan yang tak enak dari Satpol PP. Ia pun akan terus berjualan di pinggir jalan karena menurutnya kegiatannya itu turut memeriahkan HUT RI.

“Kalau berjualan bendera sih kayaknya enggak bakal ada yang larang, karena kan jadi hiasan juga, sambil memperingati juga. Alhamdulillah enggak ada tindakan yang enggak enak. Aman-aman aja,” tutur Niko.

452