Home Ekonomi Pelantikan Tujuh Pejabat Kemendag Direstui Jokowi

Pelantikan Tujuh Pejabat Kemendag Direstui Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita merotasi tujuh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/8). Rotasi besar-besaran itu mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan pada 15 Juli 2019.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pelantikan baru dilakukan karena harus disesuaikan keperluan institusi merotasi pejabatnya. Karena ada pejabat yang memasuki masa pensiun.

Baca juga: Jokowi Larang Menteri Ganti Dirjen dan Direksi BUMN

"Susunan baru Pejabat Eselon I Kemendag ini diharapkan dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat Presiden. Memang pelantikannya baru dilakukan, meski Keppres sudah keluar dari 15 Juli lalu, “ tegas Mendag Enggartiasto di Jakarta, Rabu (7/8).

Tujuh pejabat yang dilantik Mendag adalah Oke Nurwan sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Dody Edward sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.

Kemudian Tjahya Widayanti sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Arlinda sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, dan Karyanto Suprih, sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Pelantikan tujuh Pejabat Eselon I Kemendag ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.

Baca juga: Siap Tantang Uni Eropa di WTO, RI Seleksi 3 Firma Hukum

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, rubus Rahadiansyah mengatakan rotasi pejabat eselon I di lingkungan Kemendag berdasarkan surat keputusan (SK) dan Keppres itu sama sekali tidak menyalahi aturan. Persoalan acara seremonial pelantikan pejabat itu hanya bentuk deklarasi untuk internal dan eksternal.

"Secara administrasi SK yang keluar bulan Juli itu harus dijalankan. Itu kepastian hukum," ujar Trubus Rahadiansyah, Rabu (7/8).

Intervensi Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tidak melakukan rotasi jabatan itu tidak bisa mengubah kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya. Meskipun secara status menteri merupakan pembantu presiden.

"Karena dasar hukum lebih kuat. Perintah Presiden sebagi atasan itu berlaku hari ini, sementara SK keluarnya sudah ada sejak lama. Yang jadi patokan itu kepastian hukum Bulan Juli," ujarnya.

843