Home Politik Polres Mataram Tangkap Komplotan Skimming Jaringan Bulgaria

Polres Mataram Tangkap Komplotan Skimming Jaringan Bulgaria

Mataram, Gatra.com-Komplotan pelaku skimming jaringan Bulgaria akhirnya diringkus Polres Mataram, NTB. Pelaku berinisial GK alias Michael (33) tertangkap Polres Mataram di sebuah ATM di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Ia merupakan pesepak bola tingkat internasional. 

“Dari tangan Michael, petugas mengamankan uang tunai hasil kejahatan Rp42.300.000. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 17 kartu ATM palsu, laptop, helm, baju, motor, passport dan data-data transaksi ATM,” ujar Kapolres Mataram AKB H Saiful Alam di Mataram, Senin (26/8).

Kapolres Mataram menambahkan, pelaku ini mencuri data milik nasabah yang berasal dari luar negeri. Kemudian mereka melakukan transaksi menggunakan ATM palsu di Mataram. ’’Modusnya, curi data nasabah luar negeri, tapi tarik pakai ATM palsu semacam kartu kamar hotel,’’ kata kapolres.

Menurut Saiful, setelah mendapatkan data nasabah, pelaku mengambil uang di beberapa ATM di Mataram. Selama tiga hari berada di Lombok, pelaku menguras uang nasabah sebesar Rp42 juta lebih di dekat Hotel Ratih. Saat itulah, pelaku berhasil diamankan.

Dikatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari bank BUMN. Ada transaksi mencurigakan yang dilakukan seseorang selama dua hari berturut-turut. Penarikan itu dilakukan pada dini hari.

“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu ATM [bank BUMN] yang berada di wilayah Cakaranegara Kota. Jadi, satu ATM palsu itu, satu nasabah,’’ ujar AKBP H. Saiful Alam.

Tersangka Michael dijerat Pasal 30 Ayat (3), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 Ayat (2), Pasal 50 Ayat (1), Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Noomr 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling tinggi 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

222