Home Politik Kerjasama Kemendagri-BPIP: Ditindaklanjuti Melalui Perda

Kerjasama Kemendagri-BPIP: Ditindaklanjuti Melalui Perda

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangni enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo mengatakan, perjanjian kerjasama (PKS) ini merupakan tindaklanjut dari Nota kesepahaman yang dilakukan antara keduanya pada 20 Mei 2019 lalu. 

Soedarmo menyatakan perjanjian kerjasama dalam bentuk pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, sistematis dan terpadu harus menjadi prioritas bangsa.

"Kehadiran BPIP dalam merumuskan arah kebijakan dan pengendalian pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh yang berkelanjutan, mendorong perlunya dilakukan kerjasama melalui adanya nota kesepahaman antara Kemendagri dan BPIP, yang telah ditandatangani,” kata Soedarmo usai penandatanganan di Kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP, Hariyono menuturkan, perjanjian kerjasama digelar untuk mengaktualisasikan Pancasila di Kementerian dan Lembaga dalam bentuk kebijakan-kebijakan.

"Ini kan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri dan BPIP. Dari sini kita ingin agar program aktualisasi Pancasila di Kementerian, khususnya Kemendagri bisa segera kita wujudkan," ujarnya.

Dari perjanjian itu juga, lanjut Soedarmo, akan ditindaklanjuti pembahasan Peraturan Daerah atau peraturan-peraturan lain yang perlu persetujuan Kemendagri yang ada kaitannya sebagai fungsi pembinaan ideologi Pancasila.

"Begitu juga kebijakan teman-teman di Kemendagri, ketika ingin melakukan sosialisasi Pancasila, kalau di mereka itu namanya wawasan kebangsaan. Bisa bersinergi dengan BPIP," tambah Hariyono.

Dalam Nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menghasilkan Enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terdiri:

Pertama, PKS antara Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama, sosialisasi, komunikasi dan jaringan BPIP dengan Direktorat Jenderal politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, tentang pemetaan mutiara Pancasila dan pemberdayaan Pancasila dalam pembinaan ideologi Pancasila.

Kedua, PKS antara Deputi Bidang Hukum, advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tentang pelaksanaan fasilitasi atau advokasi rencana peraturan daerah dan klarifikasi atau evaluasi peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga, PKS antara Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri tentang pembinaan civitas akademika, praja, dan purna praja IPDN.

Keempat, PKS antara Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, tentang Pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila untuk pengembangan kompetensi karakter kebangsaan Indonesia.

Kelima, PKS antara Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP dengan Deputi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tentang pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembinaan Ideologi Pancasila.

Keenam, PKS antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang pembinaan Ideologi Pancasila di Kawasan Perbatasan Negara.

177

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR