Home Politik Usulan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Ditolak Kemendagri

Usulan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Ditolak Kemendagri

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif. Menurutnya, dengan ditolaknya usulan tersebut, tenaga ahli hanya berlaku untuk fraksi partai politik dan komisi di DPRD DKI Jakarta. "Usulan tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," kata Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/10).

Syarif menjelaskan, sesuai PP Nomor 12 tersebut, maka tenaga ahli di DPRD DKI sama seperti periode sebelumnya. Diketahui, saat ini ada satu tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan 3 tenaga ahli untuk masing-masing komisi di DPRD DKI. "Dia sudah paham bahwa DKI perlu ditambah tenaga ahli karena penduduknya banyak seperti Jawa Barat," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta pernah mengusulkan agar setiap anggota dewan punya tenaga ahli. Nantinya, gaji para tenaga ahli tersebut dibebankan kepada APBD DKI Jakarta.

279