Home Politik HUT Jambi Diwarnai Seruan Mosi Tidak Percaya ke Gubernur

HUT Jambi Diwarnai Seruan Mosi Tidak Percaya ke Gubernur

Jambi, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Fachrori Umar dianggap sedang gaduh. Hal ini dibuktikan melalui kertas berwarna merah bertuliskan mosi tidak percaya kepada Gubernur Jambi Fachrori Umar oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jambi.

Ini akan menjadi preseden buruk bagi marwah Jambi ke depan di bawah kepemimpinan Fachrori Umar. Terlebih lagi, ini dilakukan para mahasiswa bertepatan pada HUT Provinsi Jambi ke-63 tahun 2020 di depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (6/1). Ada tujuh poin menjadi tuntutan mereka, yaitu soal serapan anggaran Provinsi Jambi, dari 100 persen hanya tercapai 84,2 persen sehingga menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang terbesar.

Kedua, birokrasi dianggap bobrok karena banyaknya praktik monopoli dalam menentukan pejabat, tidak berdasarkan penilaian dan kompetensi, melainkan suka atau tidak suka dan diduga ada permintaan setoran dalam menentukan pejabat tersebut. hal ini dibuktikan dengan tidak dilibatkannya Sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam prosedur penilaian serta mengangkangi PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Ketiga, dugaan terjadinya monopoli proyek di seluruh organisasi perangkat daerah OPD oleh oknum keluarga salah satunya berinisial M dan dikerjakan oleh HD. Keempat, dugaan terjadinya penyelewengan dana sertifikasi guru untuk memenuhi kepentingan politik keluarga dalam Pileg 2019 hingga menjadi temuan BPK.

Kelima, menilai Gubernur Jambi lamban dan tidak punya sikap dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap yang berkepanjangan.

Keenam, gubernur melakukan pembiaran terhadap konflik agraria, terbukti sampai sekarang konflik tidak kunjung selesai, dan terakhir mereka menilai Gubernur Jambi juga melakukan pembiaran terhadap sekian banyak perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi sehingga menyebabkan dampak ekologi yang buruk.

"Kami meminta DPRD segera menyikapi dan mendorong menegakkan hak interpelasi pada Gubernur karena diduga mengangkangi aturan perundang-undangan dan dinilai tidak layak serta tidak mampu menjalankan amanah bahkan tanggung jawab selaku kepala daerah," ujar Ketua Badko HMI Jambi, Iin Habibie.

Terkait mengangkangi PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Berdasarkan catatan Gatra.com, Gubernur Jambi Fachrori Umar pernah melayangkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara terkait pemberhentian dan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut. Surat ini juga berisi permohonan supaya KASN tidak mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan. 

"Terkait rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019 yang telah disampaikan kepada Pemprov Jambi, kami mohon agar tidak dicabut atau dibatalkan karena pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Surat bernomor S-061/3785/GUB. ORG-1.2/XI/2019 ditanda tangani Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 26 November 2019 atau sehari setelah pergantian pejabat di rumah dinasnya, sekaligus buntut dari penyataan Gubernur Jambi kepada sejumlah awak yang dianggap keliru.

"Ini (surat) penjelasan kekeliruan pernyataan pak gubernur saat pelantikan. Klarifikasi ini juga secara tertulis disampaikan (dikirim) pada KASN," kata Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah.

Untuk diketahui, kasus pemberhentian pejabat ini masih terus bergulir di KASN. Gubernur Jambi dilaporkan oleh enam orang anak buahnya yang diberhentikan. Mereka adalah Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

Peristiwa ini berawal dari pengajuan  Gubernur Jambi kepada Ketua KASN dengan Nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 tentang permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019. Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat. Gubernur kembali mengajukan surat kedua kepada Ketua KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job terhadap pejabat berdasarkan surat kedua dan disetujui Ketua KASN pada 18 November 2019. Surat Nomor B-3964/KASN11/2019 dianggap para pelapor tak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pengakuan Husairi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat itu. Ia tidak pernah menerbitkan Surat Nomor S-4558/BKD-3.2/X/2019 pada 4 November 2019 berisi tentang Rekomendasi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Ketua KASN. Hal senada juga dikatakan Sekda Provinsi Jambi saat itu, M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi. Ia mengaku sama sekali tak terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini kembali diperkuatnya dalam surat pernyataan, tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian dan demosi pejabat yang dilantik Gubernur Jambi pada 25 November lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

1351