Home Kesehatan Pemprov Sumbar Larang Angkutan Umum Beroperasi

Pemprov Sumbar Larang Angkutan Umum Beroperasi

Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta semua perusahaan angkutan penumpang umum menghentikan operasinya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sumbar. 

Pemprov Sumbar bahkan sudah menuangkan kebijakan itu dalam Surat Gubernur Nomor 551/385/Dishub-SB/2020 tertanggal 28 Maret 2020, tentang penghentian pengoperasian trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP, dan pariwisata, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.

"Kita minta perusahaan angkutan penumpang umum menghentikan operasinya sementara, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Gubernur Sumbar, Irwan Praytino, Senin (30/3).

Menurut Irwan, saat ini Covid-19 sudah sangat mewabah dan mengkhawatirkan masyarakat Sumbar. Maka pihaknya butuh kerjasama semua pihak, termasuk perusahaan angkutan umum untuk ikut terlibat dalam percepatan pencegahan dan penanganan pandemi virus dari Wuhan, Cina itu.

Alumnus Psikologi Universitas Indonesia itu berpendapat, penghentian pengoperasian sementara angkutan umum, salah satu langkah memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, meningkatnya jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat eksodus perantau pulang kampung.

Padahal, sebelumnya Pemprov Sumbar sudah mengimbau sekaligus meminta agar perantau Minangkabau, menundak keinginan pulang kampung. Apalagi, mayoritas perantau tersebut datang dari daerah terjangkit atau zona merah Covid-19, sehingga dikhawatirkan akan meluas di kampung halaman.

"Makanya, sekali lagi kami minta, agar perantau menunda dulu pulang kampungnya, sampai situasi kondusif dari bencana ini. Kami paham, bukan hanya perantau dampaknya, tapi juga warga di kampung. Semoga kita saling memahami," imbuh Irwan.

587