Home Hukum Mantan Karyawan Otaki Perampokan PT Indomarco Inhu

Mantan Karyawan Otaki Perampokan PT Indomarco Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar kasus perampokan di Gudang PT Indomarco, di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Sebrida yang terjadi pada 29 Apri lalu. 

Delapan dari sembilan orang yang diduga menjadi pelaku perampokan yang menggunakan senjata api (Senpi) tersebut berhasil diamankan oleh Polres Inhu dan Polres Pelalawan. Ironisnya,mantan karyawan PT Indomarco yang menjadi dalang utama perampokan itu.  
 
"Pelaku ada sembilan orang. Delapan diantaranya sudah kita amankan di Polres Inhu dan Pelalawan. Namun satu pelaku insial BN masih dalam proses pengejaran dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing pelaku diamankan dirumahnya, pada Kamis 7 Mei lalu," kata Paur Humas saat dihubungi Gatra.com, Senin (11/5).
 
Misran menjelaskan, kawanan perampok bersenpi ini diotaki oleh salah seorang mantan karyawan yang bekerja pada bagian gudang yakni Nanang (27), Warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Sebrida.
 
 
Misran melanjutkan, aksi ini sebenarnya diketahui Ronalwis (37) karyawan aktif saat itu yang bekerja sebagai Kepala Gudang PT Indomarco yang kini telah diamankan di sel Polres Inhu, alhasil kuhusus untuk dua orang pelaku ini kepolisian menjeratnya dengan pasal 365 ayat 2 ke 1,2,3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Selain berperan sebagai sebagai otak pelaku Nanang ah yang mengundang delapan tersangka lainnya untuk melakukan aksi itu yakni, Ari (39) Warga Desa Pelata Bumi Kecamatan Seberida, Sabar (39) Warga Simpang IV Belilas Kecamatan Seberida, lalu Ronalwis (37) Warga Kecamatan Pasir Penyu, ke empat pelaku ini sudah diamankan di Polres Inhu, lalu Yusuf (38), Tri Sapari (37), Siman Harefa (35) dan Arman Prasetio (39) keempat pelaku ini merupakan warga Kabupaten Pelalawan dan juga sudah diamankan di Polres Pelalawan.
 
Misran menyebutkan, pada saat aksi perampokan tersebut Nanang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam gudang sejak Pukul 13.00 Wib untuk bersembunyi, sembari menunggu pelaku lainnya masuk untuk melakukan aksi perampokan, dan setelah berhasil Nanang dan kawanan rampok itu keluar untuk melarikan diri.
 
"Mereka lari menggunakan mobil yang sebelumnya sudah menunggu di depan gudang tersebut, dan bersembunyi di rumah masing-masing," ujarnya.
 
Dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BM 1523 BI, satu pucuk senjata api yang digunakan kawanan rampok saat beraksi serta kain sebo untuk menutup wajah pelaku saat beraksi.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya aksi perampokan terjadi sekitar pukul 20.30 Wib 29 April lali kawanan rampok bersenpi masuk kedalam gudang milik PT Indomarco, di Jalan Lintas Timur Sumatera Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Inhu. 
 
Dalam perampokan itu, pelaku menyekap tiga orang karyawan yakni Ramadhan (27), Romi (28) dan Frengki (26) dan berhasil menggondol uang senilai Rp 130 juta, beserta dengan beberapa perangkat elektronik. 
778