Home Gaya Hidup Pemkab Cilacap Bolehkan Jamaah Salat Iduladha, Tapi.....

Pemkab Cilacap Bolehkan Jamaah Salat Iduladha, Tapi.....

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membolehkan masyarakat untuk berjemaah salat Iduladha. Bahkan, kini tak ada lagi pembatasan jemaah salat dalam lingkup wilayah tertentu, seperti yang berlaku dalam salat Jumat.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap, Aziz Muslim mengatakan salat Iduladha bisa dilakukan di masjid maupun tanah lapang. Jemaah salat tidak dibatasi dalam lingkup RT atau RW. “Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama, salat Iduladha diperbolehkan tidak ada pembatasan asal jemaah,” katanya, Senin (27/7).

Meski begitu, jemaah diimbau untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, mengenakan masker, cuci tangan, membawa sajadah sendiri dari rumah, jaga jarak, dan tidak berjabat tangan. “Protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Baik di masjid maupun di tanah lapang harus physical distancing,” jelasnya.

Aziz mengklaim pihak kemenag sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, kecamatan, hingga desa. Gugus tugas diminta untuk turut memantau pelaksanaan ibadah salat Iduladha di wilayahnya masing-masing.

Para petugas, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan takmir masjid untuk menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk pencegahan penularan Covid-19. Tiap panitia ibadah Iduladha diminta untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan memastikan physical distancing bisa dilakukan. “Kalau di kecamatan kami dengan KUA. Di desa-desa melalui petugas penyuluh,” ujarnya.

172