Home Hukum PWI Minta Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan

PWI Minta Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan

Semarang, Gatra.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah meminta polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Brebes saat melakukan kerja jurnalistik.

Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jawa Tengah (Jateng), Zaenal Abidin Petir mengatakan, Polres Brebes harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

“Polres Brebes harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis, kepada wartawan di Brebes,” katanya di Kantor PWI Jateng, Kamis (3/9).

Pernyataan Petir ini menanggapi pengeroyokan sekelompok orang terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9/2020).

Dua wartawan itu adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal.

Akibat pengeroyokan, Agus Pramono mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapat tiga jahitan dan Eko Fidiyanto mengalami pecah kacamata.

Lebih lanjut Petir mengatakan, bila pelaku pengeroyokan tidak segera ditangkap, maka wartawan nantinya akan mudah diperlakukan semenang-menang oleh siapapun ketika sedang melakukan tugas jurnalistik.

Terlebih lagi wartawan saat ini akan melakukan peliputan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kades di Brebes.

Menurut ia, kasus yang menimpa wartawan di Brebes sudah bukan lagi kekerasan tapi merupakan pengeroyokan melanggar Pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana lima tahun tahun dan enam bulan penjara. “Polres Brebes harus segera menangkap pelaku pengeroyokan dan dilakukan penahan karena ancaman di atas lima tahun,” tandas Petir.

PWI Jateng, lanjut Petir, akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada teman-teman wartawan di daerah yang menjadi korban tindak kekerasan dan lainnya saat menjalankan tugas juralistik.

“Ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman,” ujarnya.

196