Home Kebencanaan DPRD Jepara Bentuk Pansus Covid-19

DPRD Jepara Bentuk Pansus Covid-19

Jepara, Gatra.com - Wacana hak angket yang sempat digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah akhirnya tidak berlanjut. Kini kalangan legislatif memilih upaya lain dengan cara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penguatan Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Pansus Covid-19 dibentuk DRPD Jepara melalui rapat paripurna terbatas yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (16/9). Pembentukan ini, menyusul progres penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Jepara dinilai kurang maksimal. Sehingga lewat pansus dewan bakal mengawasi lebih ketat.
 
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno mengatakan, pansus ini terbentuk secara aklamasi oleh anggota dewan. Pembentukan ini terbagi menjadi tiga pansus yang memiliki fokus pengawasan berbeda pula.
 
"Tiga pansus terbentuk secara aklamasi. Pertama Pansus Kesehatan, lalu Pansus Recovery Ekonomi, dan Pansus Jaring Pengaman Sosial (JPS)," ujarnya usai paripurna, Rabu (16/9).
 
Pria yang juga Ketua DPD Nasdem Jepara ini menyebutkan jika setiap pansus berisi sebanyak 15 anggota. Sehingga total ada 45 anggota DPRD Jepara yang menjadi anggota di tiga pansus ini. "Setiap pansus juga ada ketua dan wakil ketuanya," paparnya.
 
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pansus akan segera melakukan koordinasi internal dan menjalankan tugasnya. Termasuk meminta data-data kepada dinas terkait. Apalagi Pemkab Jepara merefocusing anggaran penanganan Covid-19 yang nilainya fantastis mencapai Rp203 miliar. Sehingga pengawasan ini akan dimaksimalkan dewan lewat Pansus Covid-19.
 
"Tujuan pansus semata-semata untuk kepentingan rakyat. Harapannya, Covid-19 cepat selesai. Termasuk semua stake holder di dalamnya agar pulih," tuturnya.
326