Home Ekonomi Prihatin Ada Pansel Ombudsman Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Prihatin Ada Pansel Ombudsman Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Jakarta, Gatra.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melanjutkan aksi penempatan komisaris perusahaan BUMN rangkap jabatan. Baru-baru ini, Erick menempatkan Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

Seperti diketahui, Yusuf Ateh merupakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Rudy Salahuddin adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian. Keduanya ditetapkan sebagai komisaris per 23 September 2020.

Ahmad Alamsyah Saragih, salah satu anggota Ombudsman RI prihatin karena penunjukan komisaris di PLN masih orang-orang yang rangkap jabatan. Alamsyah juga menyoroti penunjukan Yusuf Ateh di jajaran komisaris PLN. Padahal selain menjabat kepala BPKP, Ateh ternyata salah satu anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Ombudsman.

“Secara pribadi saya tak ada masalah dengan Yusuf Ateh. Tapi, itu masuk perbuatan yang tidak patut bagi seorang Kepala BPKP. Bagaimanapun dia juga sedang menjadi salah satu panitia seleksi pimpinan Ombudsman RI,” katanya kepada Gatra.com.

Baca juga: Ketua BPKP Jadi Komisaris PLN, Pengamat UGM: Itu Anomali

Menurut Alamsyah, seharusnya Yusuf Ateh mempertimbangkan aspek etika sebelum menerima tawaran komisaris PLN. “Sebaiknya mundur dari panitia seleksi pimpinan Ombudsman RI. Negara ini sedang dipenuhi oleh penyelenggara tak beretika. Sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Alamsyah menegaskan bahwa rangkap jabatan para komisaris BUMN dilarang peraturan perundang-undangan. Di Undang-undang BUMN pasal 33 misalnya, melarang anggota dewan komisaris merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Bukan tanpa alasan Undang-undang tersebut menggunakan kata "dapat”,” katanya.

Alamsyah memperingatkan, jika kebiasaan ini masih diteruskan maka Ombudsman akan membuka nama-nama komisaris yang telah melanggar Undang-undang sebagai komisaris. “Kami akan mempertimbangkan untuk mempublikasi satu hingga dua nama pejabat yang sudah masuk kategori melanggar peraturan perundang-undangan dengan menjabat sebagai komisaris,” katanya.

Sebelumnya, beberapa kali Kementerian BUMN mengklaim bahwa tidak ada payung hukum yang melarang adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan. "Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.


Catatan: Telah terjadi perubahan kata di paragraf 6, yaitu kata "konstitusi" berubah menjadi "peraturan perundang-undangan".

506