Home Politik KPU Labuhanbatu Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon

KPU Labuhanbatu Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon

Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu memfasilitasi sekitar 41085 Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye yang akan diberikan kepada 5 Paslon terkait Pilkada Desember tahun 2020.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Jumat (2/10) menjelaskan, penyediaan kebutuhan akan APK dan bahan kampanye tersebut, telah dituangkan dalam pasal 28 ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2000 dan pasal 61 poin (b) PKPU nomor 10 tahun 2020.

Untuk masing-masing Paslon, ujarnya, akan menerima baliho maksimal besar ukuran 4 X 7 meter paling banyak 5 buah, umbul-umbul maksimal besar ukuran 5 X 1,15 meter paling banyak 18 buah untuk dipasang 2 buah setiap kecamatannya serta spanduk maksimal 196 buah untuk dipasang 2 buah per kelurahan/desa.

Sementara, lanjut Ketua KPU Labuhanbatu, selain APK, setiap Paslon juga akan menerima bahan kampanye berjenis poster, template, brosur serta leaflet dengan maksimal jumlah setiap jenisnya sebanyak 2000 lembar.

"Jumlah itu, merupakan bagian setiap paslonnya. Untuk titik lokasi pemasangan APK, menunggu kesepakatan, sedangkan pemasangannya dilakukan masing-masing Paslon. Jadi, sebelum disediakan, Paslon mengirimkan desainnya ke KPU," terang Wahyudi.

Nantinya, baik APK maupun bahan kampanye, akan dipergunakan setiap paslon, tim kampanye, partai politik ataupun gabungan partai politik serta pendukung dalam kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program.

178