Home Hukum Kejati Tahan Tersangka Korupsi Bibit dan Lahan Kopi

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Bibit dan Lahan Kopi

Mamuju, Gatra.com- Kejaksaan tinggi Sulawesi barat kembali menahan tersangka korupsi. Kali ini Kejati Sulbar menahan Muniarto atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi atau perluasan tanaman kopi pada dinas perkebunan dan pertanian kabupaten Mamasa tahun 2015, Kamis (15/10).

Muniarto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara Tersangka meminta Tim POKJA untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT SUPIN RAYA yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu PUSLITKOKA di Jember.

"Tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT SUPIN RAYA tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen," kata Kasi penkum Kejati Sulbar Amiruddin.

Akibat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulbar, mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp.1.166.808.870, Ddari anggaran pekerjaan senilai Rp8.985.000.000,-

"Tersangka Murnianto, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Amiruddin

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Murnianto, adalah Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya. Tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, dimana jarak tempuh/waktu tempuh dari Mamuju ke Mamasa membutuhkan waktu 4 jam perjalanan darat sehingga sulit dlm pengawasannya.

275