Home Hukum Boss BBM Ilegal Buronan Ditpolairud Polda Kepri Ditangkap

Boss BBM Ilegal Buronan Ditpolairud Polda Kepri Ditangkap

Batam, Gatra.com- Pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal yang menjadi buronan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, bernama Erwin akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, Selasa (2/12).

 

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Rainhard Gultom mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka terungkap berawal saat Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Kamis (1/10) lalu.

Saat itu, Rainhard cerita, tim Sea Rider pergoki satu unit Kapal Motor tanpa nama dengan dilengkapi tangki modifikasi yang sedang berlayar, kemudian personil menghentikan kapal terseut untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal yang akan dibawa ke tujuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kapal yang di nakhodai oleh Chrismion beserta tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), diketahui sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti, Belakang Padang, Kota Batam dengan tujuan Perairan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dengan muatan puluhan Ton BBM jenis solar," katanya, Minggu (6/12) di Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada didalam tangki cargo kapal ditemukan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar setempat.

"Berdasarkan keterangan dari Nakhoda kapal, bahwa muatan berupa BBM jenis Solar yang berada di tangki tersebut dibeli oleh salah satu ABK yang bernama Amin Hasibuan dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti, Batam. Rencananya BBM ilegal itu akan dijual kembali kepada Erwin yang biasa menampung BBM ilegal untuk dijual kembali pada sektor industri," ujarnya.

Saat itu, Rainhard menyebut, kapal beserta ABK sebanyak tiga orang dan muatan digiring ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, Kepri, yang kemudian diserahkan kepada penyidik Bidgakum Dipolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada empat orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti, seluruhnya akan dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," tegasnya.

2186

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR