Home Politik Bupati Temanggung Larang Perangkat Desa Main Politik

Bupati Temanggung Larang Perangkat Desa Main Politik

Temanggung, Gatra.com – Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Muhammad Al Khadziq, tegas meminta para perangkat desa di wilayahnya untuk tidak bermain politik. Pasalnya, hal itu akan merusak tatanan dalam pemerintahan desa dan netralitas yang semestinya dijaga.

"Meski adiknya Pak Denya 'njago' kepala desa, perangkat tidak tidak boleh ikut dalam politik, harus melaksanakan tugas dengan netral tanpa membeda-bedakan situasi. Baik dalam pemilu legislatif, pemilukada, pemilu presiden, itu semuanya tidak boleh. Karena nanti akan merusak netralitas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya, jadi harus netral dalam politik apapun," katanya pada pembekalan perangkat desa di Omah Kebon, Senin (29/3).

Khadziq pun menjelaskan, perbedaan antara perangkat desa dengan kepala desa, yakni semua kepala desa adalah mahluk politik. Artinya, terpilih melalui proses politik, seperti halnya bupati, gubernur, dan presiden.

Sedangkan perangkat desa, dalam prosesnya menggunakan cara tes, seperti tes tertulis sehingga tidak melibatkan cara-cara politik seperti kampanye dan lain sebagainya. Pun demikian aturan perundangan memang menyatakan seperti ini.

"Kalau kepala desa harus berpolitik, bupati, gubernur, presiden, ya harus berpolitik. Politik dalam artian di sini politik untuk kesejahteraan, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan pandangan politiknya. Tetapi kalau perangkat desa bukan mahluk politik, pegawai negeri juga bukan mahluk politik," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di pemerintahan desa ada wilayah politik dan ada wilayah nonpolitik. Wilayah nonpolitik adalah perangkat desa, sedangkan wilayah politik adalah kepala desa. Makanya, seorang kepala desa harus punya visi misi yang merupakan landasan politiknya.

Seseorang yang maju dalam pilkades membawa visi misi membangun desa ditawarkan kepada rakyat, kemudian setuju berlanjut pada pemilihan apabila menang, menjadi kades maka harus menjalankan visi misi yang ditawarkan.

Menurut Khadziq, yang dimaksud adalah melaksanakan janji-janji politik sesuai visi misi yang diwujudkan dalam RPJMDes. Hal ini merupakan dasar pertama yang akan diwujudkan dalam program selama 6 tahun kepala desa menjabat, termasuk perencanaan pembangunan jangka menengah desa.

"Ini biasanya pencantuman visi misi kepala desa, kemudian RPJMDes ini diturunkan dalam setiap tahun menjadi rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). Lalu diturunkan lagi menjadi APBDes, dalam setiap tahun yang kemudian dilaksanakan oleh perangkat desa itu. Ketika sudah menjadi dokumen RKPDes, APBDes sudah bukan menjadi politik, tetapi harus dilaksanakan oleh perangkat desa," katanya.

Oleh karena itu, perangkat desa diminta harus paham dengan dinamika wilayah masing-masing, merespons setiap perkembangan, mampu memecahkan masalah, mencari jalan keluarnya, dengan kreativitas, ide-ide, inovasi-inovasi, dan terus belajar.

Selain itu, perangkat desa harus ikut roda kemasyarakatan, jika tidak maka akan tergilas. Misalnya datang saat ada kegiatan warga. Perangkat desa juga dituntut dewasa dalam ucapan dan tindakan, sebab merupakan tokoh desa, pamomong, sekaligus pemimpin di desa.

"Harus dewasa dalam berucap dan bersikap, lakukan pelayanan sebaik-baiknya tanpa membedakan perbedaan agama, golongan, ras apalagi perbedaan politik. Jangan kerja normatif, mangkat esuk sore bali bayaran. Ini namanya bukan perangkat desa, tapi karyawan desa, pegawai desa. Malah jadi beban desa, kalau hanya normatif-normatif saja, kehadiranmu harus memberi nilai,"katanya.

Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, mengatakan, pembekalan diberikan kepada 103 perangkat desa yang baru diangkat serentak pada tahun 2020. Tujuannya, agar perangkat desa ini paham betul bagaimana tata pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengendaliannya. Kemudian, bagaiamana perangkat desa memahami tugas pokok fungsinya masing-masing.

"Harapannya, para perangkat desa bisa melaksanakn tugas dengan baik, baik secara administrasi, paham tentang aturan perundang-undangan. Perangkat desa itu tidak hanya mahir dalam administrasi, tapi juga harus bisa jadi pamomong masyarakat," katanya.

288