Home Ekonomi BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp1 T Selama Ramadhan 1442 H

BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp1 T Selama Ramadhan 1442 H

Batam, Gatra.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (KPwBI Kepri) menyiapkan uang tunai senilai Rp1,68 triliun, selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Hal itu, guna memenuhi kebutuhan uang pecahan ditengah masyarakat.  
 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (KPwBI Kepri) Musni Hardi K. Atmaja mengatakan, penyebaran uang pecahan tahun 2021 terbilang meningkat dibandingkan momen yang sama di tahun lalu. 
 
"Pada moment perayaan hari besar keagamaan 2020 lalu, BI Kepri mencatat penyebaran uang hanya mencapai Rp1,17 triliun. Dalam penyediaan kebutuhan uang tunai tersebut juga telah memperhatikan berbagai kondisi yang ada saat ini," katanya, Senin (19/4). 
 
Layanan penukaran uang rupiah pecahan, kata Musni, hanya dilakukan melalui kantor Bank yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat. 
 
"Dengan sinergi dengan perbankan ini, KPwBI Kepri berupaya memberikan layanan maksimal. Tercatat ada 114 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Kepri. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 26 April hingga 11 Mei 2021," jelasnya. 
 
Musni merinci, untuk jumlah nominal penukaran uang, Bank Indonesia membatasi sebesar Rp3,8 Juta per orang dengen berbagai jenis uang pecahan. 
 
BI Kepri juga menyarankan lembaga perbankan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan penukaran uang pada masyarakat. Mulai dari tidak adanya kerumunan, melengkapi sarana kesehatan hingga pengenaan masker. 
 
Selanjutnya, untuk menjaga kelancaran pembayaran, menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442 H, BI Kepri juga menyarankan beberapa hal. 
 
Diantaranya, menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik dan QRIS, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi. 

 

213