Home Hukum Jozeph Paul Zhang Jadi Buruan Bareskrim Polri dan Interpol

Jozeph Paul Zhang Jadi Buruan Bareskrim Polri dan Interpol

Jakarta, Gatra.com - Joseph Paul Zhang, seorang youtuber yang viral atas dugaan penistaan agama setelah pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26 serta mendeskritikan agama Islam, kini sosoknya tengah menjadi buruan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Jozeph Paul Zhang. Diketahui, petugas masih mendalami beberapa dokumen penyidikan yang bersangkutan.

“Saat ini sedang kita dalami, lengkapi dokumen penyelidikannya. Dan pelaku sedang kita buru,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilansir dari laman Divisi Humas Polri pada Senin (19/04).

Pihak Polri sendiri menyakini bahwa sosok Jozeph Paul Zhang tengah berada di Jerman.

“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/04)

Brigjen Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi guna menelusuri keberadaan Jozeph. Dia turut mengungkapkan bahwa Polri telah menjalin koordinasi dengan Interpol.

“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” tuturnya.

Brigjen Rusdi menyebut Bareskrim Polri segera memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan Interpol juga akan menerbitkan red notice. Red notice merupakan deklarasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” tutup Rusdi.

Kasus Jozeph Paul Zhang sendiri telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui laporan yang dilayangkan oleh Husin Shahab. Laporan tersebut teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.


 

275