Home Hukum BNNP Kepri Bongkar Sindikat 20 Kg Sabu Asal Myanmar

BNNP Kepri Bongkar Sindikat 20 Kg Sabu Asal Myanmar

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat narkoba Internasional di Batam, Sabtu (1/5). Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 20 Kg sabu asal Myanmar. 

Kepala BNNP Kepri Brigjend Hendry Simanjuntak mengatakan, penindakan sindikat narkoba ini berasal dari tiga kasus beredaran gelap sabu asal luar negri yang ingin diedarkan di wilayah Kepri. Barang haram tersebut diseludupkan melalui jalur laut, dengan memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di pesisir Batam.

"Metode penyeludupan berawal dari negara asalnya Myanmar, yang kemudian di bawa ke Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia malalui Batam, Kepri. Keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam keterlibatan sindikat sabu yang dikendalikan WN Malaysia ini," katanya," Selasa (4/5) di Batam.

Hendry menjelaskan, keenam tersangka yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni LE (26 tahun) IR (25 tahun) AR (22 tahun) RO (41 tahun) AD (26 Thn) dan DA (41 tahun) dengan jumlah barang bukti yang berbeda.

Bahkan saat penyergapan ada dua tersangka yang diduga WN Malaysia berhasil melarikan diri menggunakan speed boat ke perairan perbatasan negara.

"Sebagian besar barang bukti yang disita petugas di daerah pesisir ini dibawa sendiri oleh para tersangka. Sabu dikemas dalam teh Cina merk Guanyinwang yang diangkut menggunakan speed boat milik para tersangka. Satu tersangka juga berusaha melawan petugas saat hendak diamankan," ujarnya.

Menurut Hendry, Pelabuhan rakyat yang terdapat di Kepri masih menjadi pilihan para sindikat narkoba Internasional untuk menyelundupkan sabu karena minim pengawasan aparat hukum. Untuk itu, pihaknya akan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan pemantauan terhadap pelabuhan tradisional tersebut.

"Atas perbuatanya, keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," jelas Hendry.

244