Home Hukum Rizieq Shihab Dihukum Rp20 Juta terkait Kasus Megamendung

Rizieq Shihab Dihukum Rp20 Juta terkait Kasus Megamendung

Jakarta, Gatra.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta, jika tidak mambayar maka diganti dengan penjara selama 5 bulan terkait perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus tersebut tersebut bermula dari kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung akhir tahun lalu. Kegiatan itu dihelat sepekan setelah Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Kegiatan Rizieq tersebut diperkirakan dihadiri banyak massa yang diperkirakan berjumlah ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan di Kabupaten Bogor.Sebelumnya, Rizieq didakwa sejumlah pasal dalam perkara kerumunan di Megamendung oleh jaksa. Di antaranya melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.


 

117