Home Hukum Habib Rizieq jadi Bebas Hari Ini? Pengacara Beri Konfirmasi

Habib Rizieq jadi Bebas Hari Ini? Pengacara Beri Konfirmasi

Jakarta, Gatra.com – Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tidak bebas pada hari terakhir penahanannya. Hal ini dikarenakan perkara SWAB di RS UMMI, Bogor.

Pengacara HRS, Ichwan Tuankotta, menyebutkan bahwa HRS dilakukan penahanan selama 30 hari. "Beliau belum bebas," ucap Ichwan melalui sambungan telepon pada Senin (9/8).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara

Hari Senin (9/8) merupakan hari terakhir masa penahanan untuk perkara kerumunan. Ichwan berujar bahwa ia mendapatkan informasi mengenai penahanan untuk perkara SWAB RS UMMI pada Jumat (6/8). 

Sepenuturan Ichwan, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menetapkan penahanan dengan surat dengan Nomor 1831/pen.pid/2021/PT DKI. Menurutnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara SWAB RS UMMI tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Rp20 Juta terkait Kasus Megamendung

Ichwan menilai bahwa penahanan ini merupakan hal yang zalim, melanggar hukum, dan melanggar hak Rizieq. 

"Karena selama inikan Habib Rizieq kooperatif dan memang tidak ada penahanan untuk RS UMMI. Kenapa mesti ditahan," ujar Ichwan.

618