Home Ekonomi Dampak Ratusan Nelayan di Tegal Mogok Melaut

Dampak Ratusan Nelayan di Tegal Mogok Melaut

Tegal, Gatra.com - Ratusan pemilik kapal di Kota Tegal, Jawa Tengah sudah hampir sepekan mogok melaut karena memprotes kenaikan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). 

Plt Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal Sirat Mardanus mengatakan, mogok melaut yang dilakukan para pemilik kapal akan berdampak, salah satunya kepada nelayan yang bekerja menjadi anak buah kapal (ABK). 

"Sangat berpengaruh karena di kapal banyak pekerjanya. Ada nahkoda, ada ABK juga," kata Sirat, Rabu (13/10).

Jika mengacu data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kata Sirat, jumlah warga Kota Tegal yang bekerja menjadi nelayan mencapai sekitar 8.700 orang.

"Di Kota Tegal kalau yang ber-KTP nelayan ada 8.700an, tapi ada juga nelayan yang belum ber-KTP nelayan. Jadi mungkin bisa dua kali lipatnya," katanya.

Selain berdampak kepada mereka yang bekerja sebagai ABK, mogok melaut yang dilakukan para pemilik kapal juga akan mempengaruhi pasokan ikan ke perusahaan-perusahaan pengolahan ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Tegal, baik perusahaan skala kecil maupun besar. Jumlahnya mencapai lebih dari 100 unit usaha.

"Perusahaan pengolahan perikanan ada banyak. Untuk yang skala kecil ada sekitar 60 unit usaha. Kemudian yang dikelola provinsi ada sekitar 25. Kalau yang di blok C ada 50-an," ujarnya.

Terkait langkah Pemkot Tegal, Sirat mengatakan aturan kenaikan PNBP dan PHP yang diprotes pemilik kapal berasal dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah apapun.

"Aturan kenaikan itu aturan pusat, daerah tidak punya wewenang. Kita belum mengambil langkah-langkah karena perlu duduk bersama membahas ini. Paling kita hanya mampu menyampaikan kepada dinas provinsi, terkait keberatan nelayan apa," ujarnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal yang juga salah satu pemilik kapal Riswanto menyebut ada 18 ibu ABK yang akan menganggur karena ratusan kapal tidak melaut.

"Setelah serentak semua kapal tidak melaut, di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) juga tidak ada pendaratan ikan. Termasuk juga berpengaruh ke pengolahan ikan. Pasokannya tidak ada," katanya.

Menurut Riswanto, biasanya kapal yang masuk ke pelabuhan rata-rata membawa muatan ikan hasil tangkapan mencapai 40 ton. "Kalau ada 30 kapal yang masuk, pasokan ikan yang hilang seharinya bisa sampai 120 ton," ujarnya.

Sebelumnya Riswanto mengatakan, para pemilik kapal sudah sepakat untuk mogok melaut mulai Kamis (7/10) karena keberatan dengan kenaikan besaran PNBP dan PHP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2021.

"Kesepakatan kawan-kawan, mulai tanggal 7 Oktober 2021 ikat kapal sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kalau misalnya ada kapal yang baru pulang melaut, tidak akan berangkat lagi," kata Riswanto, Selasa (6/10).

Menurut Riswanto, terdapat sekitar 700 kapal yang dipastikan tidak akan berangkat melaut. Jumlah itu baru kapal dengan alat tangkap cantrang yang sekarang sudah berganti menjadi alat tangkap jaring tarik berkantong.

"Kita berharap yang mogok kapal dengan semua alat tangkap, tapi karena 80 persen di Tegal itu kapal eks cantrang, ya hampir 700-an kapal. Kalau ditambah alat tangkap lain ya jumlahnya 900-an kapal," ujarnya.

Riswanto mengatakan, aksi mogok melaut tersebut dilakukan agar pemerintah menurunkan besaran PNBP dan PHP yang harus dibayarkan setelah terbit PP Nomor 85 Tahun 2021 beserta aturan turunannya. Sebab kenaikan besaran PNBP dan PHP yang mencapai 400 persen sangat memberatkan para nelayan.

"Kalau pemerintah butuh kenaikan kita siap bayar, tapi dengan kenaikan yang wajar lah. Maksimal 50 persen dari sebelumnya. Kalau kenaikannya sampai 400 persen kita berat, kita akan kolaps," ujar Riswanto.

1281