Home Hukum 171 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama di Tahun 2021

171 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama di Tahun 2021

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, Syera Anggreini Buntara, mengatakan peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dari tahun 2020-2021 sebenarnya tidak jauh berbeda.

Hal ini disampaikan dia lewat Zoom pada Kamis, (10/2) dalam laporan KBB tahun 2021 dari SETARA Institute, bertajuk "Mengatasi Intoleransi, Merangkul Keberagaman".

"Tetapi secara tindakan, ada penurunan yang cukup signifikan dari 424 [tindakan pelanggaran KBB] sampai menjadi 318 di tahun 2021," ucap Syera.

Dalam laporan tersebut, peristiwa pelanggaran KBB di tahun 2020 terdapat sebanyak 180 peristiwa. Lalu, di tahun 2021 mengalami sedikit penurunan yakni sebesar 171 peristiwa.

Syera mengatakan bahwa mereka menggunakan dua terminologi, peristiwa dan tindakan. Peristiwa adalah suatu kejadian pelanggaran KBB yang terjadi di hari yang sama, juga di lokasi yang sama. "Maka ketika itu terjadi di hari yang berbeda, itu sudah dihitung menjadi dua peristiwa," jelas dia.

Kemudian Syera menuturkan tindakan adalah satu peristiwa yang dapat terdiri dari satu atau lebih dari satu tindakan. "Misalnya kita ambil contoh Masjid Miftahul Huda yang dirusak itu, setidaknya ada 3 tindakan," ujar dia.

Tindakan pertama, kata Syera, terdapat ujaran kebencian dari massa-massa intoleran. Kedua, ada perusakan masjidnya sendiri dan pembakaran masjid oleh Aliansi Umat Islam. Dan yang ketiga itu ada pembiaran oleh aparat keamanan. "Jadi ketika mereka berjaga, mereka tidak berdaya untuk menghambat itu terjadi," dia menambahkan.

Sebelumnya, Syera menerangkan metode pengumpulan data mereka utamanya adalah pemantauan oleh SETARA Institute sendiri. Juga, jaringan-jaringan SETARA Institute di berbagai daerah.

Selain itu, dia mengatakan ada juga pelaporan dari korban atau saksi. Dalam beberapa kesempatan, mereka juga turun ke lapangan untuk memantau pelaporan itu. "Lalu kami juga melakukan triangulasi dengan media, pelaporan-pelaporan yang ada di media massa. Untuk memastikan apakah suatu peristiwa ini benar terjadi atau tidak," kata Syera.

Dia pun menyebut bahwasanya mereka menyadari di dalam setiap riset, ada research limitation atau keterbatasan dalam riset. Mengingat metode yang mereka gunakan adalah pemantauan, baik dari jaringan, pelaporan korban atau saksi, atau triangulasi dengan pemantauan media.

"Sangat mungkin ada peristiwa-peristiwa yang tidak terliput oleh SETARA Institute. Dan sangat mungkin sebenernya secara fakta di lapangan, itu pelanggaran KBB lebih tinggi daripada data yang kami laporkan," ujar Syera.

3286