Home Hukum Sekda Kota Bekasi Kembali Diperiksa KPK Soal Perkara Rahmat Effendi

Sekda Kota Bekasi Kembali Diperiksa KPK Soal Perkara Rahmat Effendi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Ia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

“Saksi Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).

Reny sebelumnya sudah bolak-balik ke KPK terkait pemeriksaan Rahmat Effendi. Pertama, pada 14 Januari 2022 ia dan saksi lain dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dan perintah Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Selain itu di dalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati Rahmat Effendi dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai.

Selanjutnya pada 4 februari 2022, Reny dikonfirmasi penyidik mengenai aturan kepegawaian dilingkungan Pemkot Bekasi. Pada 17 Februari 2022, Reny mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini.

Terakhir pada 23 Februari 2022, Reny didalami pengetahuannya soal proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara tersebut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp5,7 miliar.

61