Home Regional Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp 54 M Libatkan Aparat Desa

Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp 54 M Libatkan Aparat Desa

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri membongkar praktik mafia tanah di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri. Dalam kasus ini, 19 orang tersangka termasuk oknum Kepala Desa diamanakan lantaran terbukti terlibat pemalsuan dokumen pertanahan negara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Kasus pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu diketahui terjadi tahun 2013 hingga 2018 dengan luas lahan sekitar 48 hektar tanah warga yang dijual.

"Dari 19 orang tersangka yang diamankan, diketahui mereka memainkan peran berpeda. Otak pelaku berinisial AK, SD dan MA mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai inisiator, kemudian KN, KM, MA, SP, RR, dan IH, pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT). Selanjutnya MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE sebagai juru ukur dan menjual lahan kepada sejumlah Perusahaan di Bintan," Katanya, Rabu (25/5).

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald menerangkan, modus para tersangka yakni mantan Kepala Desa, Staf dan perangkat RT/RW bekerja sama untuk menerbitkan surat Sporadik dan dengan modal Keterangan Pengoperan Penguasaan atas Tanah (SKPPT) palsu, dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang ingin menggarap lahan tersebut.

"Dalam kasus ini, diketahui total kerugian dari pihak perusahaan dan perorangan ditafsir sebesar Rp54Miliar. Tersangka utama juga mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp500 juta dari transaksi jual beli sebagian lahan, yang uangnya telah dibagi kepada kawanan tersebut. Kasus ini mencuat dari 6 laporan korban yang lahannya diserobot sejumlah perusahaan di Bintan," katanya.

Jefri merinci, barang bukti yang berhasil diamanakan adalah peta plotingan bidang tanah seluas 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 unit mesin ketik, 25 lembar Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 lembar SKPPT, 1 lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, 57 lembar surat perjanjian jual beli dan kwitansi jual beli.

Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 385 KUHP tentang pertanahan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

“Kami himbau masyarakat membeli tanah dengan status clean and clear, ke BPN setempat. Selain itu, dipastikan ke kantor Desa, Kelurahan objek tanah yang dimaksud belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara atau sengketa," tuturnya.

373