Home Nasional Sah! Putri Ditolak, Bharada E Jadi Justice Collaborator

Sah! Putri Ditolak, Bharada E Jadi Justice Collaborator

Jakarta, Gatra.com- Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus lalu membuka fakta baru tentang kematian Brigadir J. Melalui kuasa hukum sebelumnya, Deolipa, Bharada E menjelaskan fakta awal bahwa pembunuhan tersebut merupakan suruhan dari atasnya, alias Ferdy Sambo (FS). Hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri dan Komnas HAM kemudian membuktikan fakta tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang diketahui oleh Bharada E, ia menyatakan ingin meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka kasus ini. Permohonan tersebut akhirnya resmi disetujui oleh LPSK setelah melalui Sidang Majelis Paripurna pada Senin (15/8).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa tertanggal hari ini, perlindungan kepada Bharada E atas permohonannya menjadi Justice Collaborator (JC) resmi dilakukan. Sebelumnya, sejak dua hari lalu, perlindungan darurat yang diberlakukan oleh LPSK terhadap Bharada E resmi dicabut.

"Tim LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim pada Jum'at (15/8), kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memang bersedia untuk menjadi JC. Pada saat itu juga, kami melakukan assessement dan kita bandingkan dengan assessement sebelumnya. Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai JC," jelasnya pada konferensi pers yang diadakan di Kantor LPSK, Cijantung, pada Senin (15/8).

Hasil keputusan ini didasari atas beberapa faktor. Pertama, hasil penyelidikan sudah menunjukkan bahwa Bharada E bukan pelaku utama. Ia juga bersedia memberikan informasi dan mengungkapkan fakta kejadian. Selain itu, hasil penyelidikan LPSK menunjukkan bahwa Bharada E tidak memiliki niatan atau motif dalam melakukan pembunuhan. Situasi tersebut terjadi karena ada perintah dari atasannya, serta adanya relasi kuasa di mana posisi Bharada E timpang dengan FS.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan yaitu adanya situasi ancaman terhadap Bharada E. Hal ini disadari oleh LPSK sehingga tim LPSK berkoordinasi dengan pihak Bareskrim untuk memastikan keamanan Bharada E.

Sementara itu permohoan menjadi Justice Collaborator Putri Candrawathi ditolak LPSK. Putri adalah istri aktor utama pembunuhan berencana Brigadir J, Fredy Sambo. Dia yang disebut-sebut sebagai korban pelecehan seksual.

 

 

Reporter: Ridhayanti

178