Home Hukum Dugaan Percepatan Penyelidikan Formula E oleh KPK Disebut Bukan Intervensi Jegal Anies

Dugaan Percepatan Penyelidikan Formula E oleh KPK Disebut Bukan Intervensi Jegal Anies

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ingin mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balapan Formula E dinilai sudah sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana. Sehingga bagi siapapun yang bermanuver untuk merintangi KPK menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK.

Hal itu disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus. Menurutnya, KPK harus berpacu dengan waktu dengan memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul dan mempengaruhi jalannya proses peradilan.

“Terutama manuver politik Partai Nasdem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima gatra.com, Kamis (06/10).

Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Ungkit Kontribusinya dalam Pencegahan Antikorupsi

Jika kabar penyelidikan dipercepat itu benar, kata Petrus, maka langkah KPK sudah tepat sebagai antisipasi adanya potensi intervensi dari partai politik kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat Undang-Undang KPK," jelas Petrus.

Baca juga: Deklarasi Nasdem, FPI dan Alumni PA 212 Malah Tolak Pencapresan Anies, Kok Bisa?

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan terkait ide membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta ke publik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditolaknya.

“Saya akan luruskan juga maslaah kita harus membuka lidik. Saya rasa kita akan mudah melindungi privasi hak-hak seseorang untuk sebelum adanya proses peradilan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (05/10).

266