Home Hukum Geger! Freddy Widjaja Kembali Laporkan Anak Pendiri Sinar Mas, Terkonfirmasi Tidak Memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan RI

Geger! Freddy Widjaja Kembali Laporkan Anak Pendiri Sinar Mas, Terkonfirmasi Tidak Memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan RI

Jakarta. Gatra.com - Freddy Widjaja, salah satu anak pemilik Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja bersama pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak sambangi Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/427/XI/2022/Bareskrim atas tindak pidana pemakaian KTP, KK (kartu keluarga), dan paspor yang diduga Aspal (asli tapi palsu) atas nama, Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja.

"Hari ini kami mau membuat laporan, ada surat dari Kemenkumham yang menyatakan mereka (terlapor) ini bukan warga negara Indonesia, tapi kok bisa memperoleh KTP, KK, maupun paspor dengan nama versi berbeda-berbeda," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Diduga, sambung Kamaruddin, saudara tiri Freddy ini, masih memiliki status Warga Negara Asing (WNA) Cina/Tionghoa yang hal itu telah dikonfirmasi oleh Kemenkumham per tanggal 31 Oktober 2022.

Menurut surat dari Kemenkumham, nama Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Muktar Widjaja tidak terdaftar sebagai orang yang memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), serta tidak pernah memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 8, pasal 19 dan pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.

Ada dugaan para terlapor ini juga memiliki kewarganegaraan ganda di negara Tax Heaven,” tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta agar gelar perkara kasus pemalsuan akta lahir saudara tirinya kembali dilanjutkan.Pasalnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja tersebut.

Kamaruddin menyebut pihaknya telah membawa ahli untuk membuktikan bahwa pemalsuan akta itu termasuk dalam tindak pidana. Dia menyayangkan tindakan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan ini.

"Maka, kami sudah mengajukan pendapat beberapa doktor atau profesor yang menyatakan bahwa pemalsuan adalah tindak pidana atau merupakan pristiwa pidana," katanya.

"Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan pristiwa pidana, nanti jadi kacau negara ini," tambahnya.

Duduk perkara kasus akta lahir palsu ini, dimulai Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Laporan Freddy teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Tiga terlapor dalam kasus ini yang merupakan anak Eka Tjipta Widjaja yang merupakan pendiri Sinar Mas Group adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Menurut Kamaruddin, kartu keluarga maupun paspor saudara tirinya itu, juga untuk melakukan pembatalan penetapan Freddy sebagai anak sah dari ayahnya.

Jadi beliau ini oleh ayahnya yang diakui sebagai anaknya berdasarkan akte notaris tahun 1991, dan ayahnya juga mengakui dalam akte itu ada 5 istrinya dan ada 28 anak-anaknya. Tetapi pasca ayahnya meninggal dunia, beliau melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa beliau adalah anak daripada ayahnya dengan perkawinannya dengan Ibu Lidya," tambahnya.

850