Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa untuk memiliki KUHP membutuhkan waktu 150 tahun lagi.
“Menurut saya, kita perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa, menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini,” kata Habiburokhman dalam siaran persnya, Senin (21/11).
Habiburokhman memaparkan RKUHP kemungkinan semakin kecil untuk disahkan karena tahun depan sudah memasuki tahun politik, dimana satu sisi mengenai RKUHP akan menjadi amunisi politik untuk menyerang pemerintah.
Sementara itu, di sisi lain, pemerintah dan Fraksi-fraksi pasti menghindari serangan tersebut untuk menjaga citra masing-masing partai menjelang Pemilu 2024.
Habiburokhman menyayangkan hingga saat ini tidak ada gerakan massa, LSM dan media besar yang meminta pencabutan KUHP yang saat ini sudah berlaku 150 tahun lebih.
“Padahal nyata-nyata watak KUHP ini represif, mengandung banyak sekali pasal-pasal anti demokrasi dan tidak mengenal Restorative Justice. Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini. Mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Habiburokhman menuturkan pandangan sebagian besar anggota DPR yang terlalu perfeksionis terhadap RKUHP, sehingga DPR tidak mentolerir adanya sedikit masalah walaupun banyak nilai fundamentalnya.
“Kita tidak mentolerir adanya sedikitpun masalah dalam RKUHP, walau banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang sangat positif seperti restorative justice, hukum progresif, ajaran dualistis,” paparnya.
Meskipun begitu, jika masih ada beberapa pasal yang belum sempurna, DPR cenderung memilih untuk menunda pengesahan.
“Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yang begini akan terus berputar dan gak ada titik temu,” ujarnya.
Habiburokhman menganjurkan sementara ini sebaiknya energi DPR dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain saja.
Sebelumnya, pemerintah baru-baru ini meminta pembahasan RKUHP yang seharusnya ditunda hari ini karena dibahas terlebih dahulu di bahas dalam Rapat Terbatas Kabinet.