Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman memastikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak akan mengganggu status Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena menerima pendaftaran Gibran pada (25/10).
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tersebut tidak ada hubungannya secara hukum dengan legal standing Paslon 02 Prabowo-Gibran. Meskipun, nama Gibran disebut dalam keputusan DKPP tersebut.
"Karena Paslon Prabowo-Gibran bukan lah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, (5/2).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan dalam pada halaman 188 keputusan DKPP, lembaga itu menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.
Pertimbangannya, kata dia, keputusan Gibran mendaftar Pilpres 2024 telah dibolehkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Habiburokhman menyebut putusan DKPP merupakan putusan persoalan teknis pendaftaran. Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran terdaftar. Justru kalau tidak diberi kesempatan untuk daftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi dan terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman.
Meski begitu, Habiburokhman menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan DKPP. Namun, ia menyebut keputusan DKPP ini masih belum bersifat final. Berdasarkan keputusan MK nomor 32/PU/XIX/2021, Habiburokhman mengatakan putusan DKPP bisa diadukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari PTUN," kata Habiburokhman.