Home Hukum Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda 20 Juta

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda 20 Juta

Jakarta, Gatra.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Agus telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama, S.I.K., dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Nurpatria, Jumat (27/1).

Baca jugaMomen Agus Nurpatria Dicecar Hakim di Sidang Pemeriksaan Terdakwa 

Baca jugaSoal DVR CCTV di Duren Tiga, Agus Nurpatria Merasa Ngenes

"Menjatuhkan pidana denda kepada Agus Nurpatria Adipurnama, S.I.K., sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuh Jaksa.

Tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari sejumlah pertimbangan. Jaksa menyebut, ada beberapa poin yang dapat memberatkan posisi Agus dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya adalah sebagai seorang perwira Kepolisian RI (Polri), Agus dipandang tak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya. ia seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Agus juga disebut telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa didasari surat perintah yang sah. Padahal, JPU memandang bahwa Agus seharusnya mengetahui pasti bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan harus didasari surat perintah.

Baca jugaChuck Putranto Dituntut Bui 2 Tahun dan Denda 10 Juta 

Baca jugaPerintangan Kasus Brigadir J: Arif Rachman Arifin Dituntut Bui 1 Tahun Bui dan Denda 10 Juta

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa perbuatan Agus itu telah mencoreng nama institusi Polri. Adapun, JPU menyatakan bahwa pihaknya  juga mempertimbangkan sejumlah pasal untuk meringankan posisi Terdakwa. Beberapa di antaranya seperti telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 20 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama bertugas sebagai anggota Polri, serta bersikap sopan di persidangan.

Untuk diketahui, Agus sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Atas peristiwa pembunuhan itu, Agus Nurpatria didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

113