Home Hukum Tok! Surya Darmadi Dihukum Lebih Ringan, Hakim: Sudah Uzur dan Jantungnya Dipasang Ring

Tok! Surya Darmadi Dihukum Lebih Ringan, Hakim: Sudah Uzur dan Jantungnya Dipasang Ring

Jakarta, Gatra.com- Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi perizinan lahan sawit dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar, uang pengganti sebesar Rp2.338.274.248.234 (Rp2,33 triliun) serta membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,75 triliun).

Diketahui, vonis Majelis Hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, serta membayar kerugian negara dan perekonomian negara yang totalnya mencapao Rp78 triliun.

Hakim ketua, Fahzal Hendri mengungkap alasan Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman lebih ringan kepada Surya Darmadi. Menurutnya, keputusan itu demi sisi kemanusiaan terhadap terdakwa.

Fahzal mengatakan, kondisi terdakwa yang sudah berusia uzur mencapai 70 tahun pada Maret 2023 mendatang, serta kondisi jantung Surya Darmadi yang sudah dipasang ring menjadi pertimbangan Majelis Hakim memangkas hukuman yang dituntut JPU.

"Tadinya dituntut seumur hidup, bapak (Surya Darmadi) sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," ujar Fahzal dalam sidang vonis Surya Darmadi, Kamis (23/2).

Sementara itu, ihwal aset kebun kelapa sawit milik Surya Darmadi, Hakim memutuskan akan mengembalikan kebun-kebun sawit yang sudah memikiki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan, kebun dengan HGU resmi tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara. Adapun kebun sawit yang dinilai hakim memiliki HGU yang legal yaitu PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Alasan itulah yang membuat ganti rugi keuangan dan perekonomian negara yang harus dibayarkan Surya Darmadi dipangkas dari Rp78 triliun menjadi hanya Rp39 triliun.

"Itu (kebun) enggak masuk karena itu sudah ada HGU. Mungkin prosesnya itu menurut JPU ilegal, tetapi sebelum ada pembatalan atau dicabut oleh pemerintah, kami anggap itu legal, masih sah," imbuh Fahzal.

73