Home Hukum Ini Tips dari Hakim MK agar Permohonan Dikabulkan

Ini Tips dari Hakim MK agar Permohonan Dikabulkan

Jakarta, Gatra.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat membagikan tips agar sebuah permohonan dapat dikabulkan.

“Permohonan yang baik, yakni para pemohon, principal, atau kuasanya tidak (hanya) sekedar melempar isu,” ujar Arief saat persidangan Kamis (6/4).

Pria kelahiran Semarang berusia 67 tahun ini telah berkarir selama 10 tahun sebagai seorang hakim di Mahkamah Konstitusi. Tepatnya pada 1 April 2013 ia dilantik di Istana Negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Baca juga: Bawaslu Nilai Tak Ada Pelanggaran Pemilu soal Pembagian Amplop PDIP di Masjid Sumenep

Tak hanya itu, dalam persidangan nomor 32/PUU-XXI/2023 soal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (6/4) di MK ini, Arief turut membagikan tips lainnya. Menurutnya, seorang pemohon, principal, atau kuasa hukum harus bisa membayangkan bilamana ia bertindak sebagai hakim.

“Tapi dia juga bisa membayangkan ending permasalahan ini harus sampai dikabulkan,” tambah Arief.

Ia menambahkan, seorang pemohon, harus cermat dalam menyampaikan kewenangannya, serta tidak hanya melemparkan isu lantas berharap untuk dilanjutkan oleh majelis hakim. Menurutnya menjaga konsistensi, koherensi, korespodensi, mulai dari tahapan disebutkannya perihal identitas hingga petitum adalah sebuah hal yang penting.

Baca juga: GEKANAS Ajukan Uji Formil dan MateriIl UU Cipta Kerja ke MK

Komentar Arief Hidayat tersebut terjadi karena pihak pemohon pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu kali ini dinilai kurang menyiapkan argumentasi yang rigid.

“Itu coba dibangunkan argumentasi yang tadi saya katakan, harus konsisten, koheren, dan korespondensi antara kerugian konstitusional, positanya, dan kemudian petitumnya,” tegas Arief.

55