Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi langkah Polri setelah menetapkan Mahendra Dito alias Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.
“Berikutnya sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi [bersama Polri],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Sabtu (29/4).
Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledah Rumah Mahendra Dito
Lebih lanjut Ali menambahkan, sebagai tindaklanjutnya KPK memastikan akan terus melakukan koordinasi menyangkut kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Nurhadi ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud.
Sebelumnya, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan KPK. Pemanggilan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (13/4). Ketidakhadiran Dito tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ali Fikri.
“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali saat dihubungi Gatra pada Jumat (14/4).
Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Manunggu Kehadiran Dito Mahendra
Pemanggilan terhadap Dito pada Kamis kemarin (13/4) merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Tercatat, Dito telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama, dia dipanggil pada 31 Maret 2023 namun mangkir. Kemudian pemanggilan terhadapnya dijadwalkan kembali pada hari Senin (10/4). Namun, dia kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan pembahasan soal opsi lainnya agar Dito Mahendra dapat segera diperiksa.