Home Hukum Ini Respons BPKP soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Ini Respons BPKP soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kepala Biro (Kabiro) Hakum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Azwad Zamoddin Hakim, mengatakan, pihaknya juga menelisik aliaran dana kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020–2022.

“Bahwa itu standar ya, tapi saya kira akan ke sana kalau standar audit,” katanya ketika dikonfirmasi soal apakah juga menelusuri aliran dana kasus BTS 4G di Jakarta, Rabu (24/5).

Ia menjelaskan, aliran dana itu termasuk dalam audit karena menjadi perhitungan dalam kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

“Itu pasti, karena itu yang menjadi perhitungan ya. Tapi secara standar audit saya tidak bisa sampaikan,” ujarnya.

Azwad menyampaikan, audit yang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS 4G sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk partai politik tertentu.

“Sepengetahuan saya normal, ini murni bahwa ini profesional, sesuai standar ya, tidak ada trik-trik politik di dalamnya,” ujarnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi soal pernyataan Menteri bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta BPKP untuk mengawasi proyek-proyek BTS yang masih berjalan, ia mengatakan, pihaknya akan memenuhinya.

“Ya tetap, BPKP kalau ada permintaan kita laksanakan. Misalnya kalau ada permintaan apakah audit, apakah reviu, apakah evaluasi, apakah konsultasi sesuai tufoksi kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPKP akan melakukan apa yang dimintakan secara resmi, baik itu audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

“Ya berdasarkan tadi, kembali ke permintaan. Kalau ada permintan kita laksanakan sesuai itu,” ujarnya.

BPKP telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Agung (Kejung) karena Kejagung meminta BPKP untuk melakukannya. BPKP tidak bisa menyampaikan apa hasilnya karena hanya pihak yang meminta untuk menyampaikannya.

“Saya tidak bisa sampaikan, dalam arti ada standar audit yang jadi rahasia, artinya stake holder yang bisa menyampaikan itu,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan.

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

89