Home Hukum Pengacara David Heran PH Mario Dandy Tetap Ngotot Penganiayaan Tak Direncanakan

Pengacara David Heran PH Mario Dandy Tetap Ngotot Penganiayaan Tak Direncanakan

Jakarta, Gatra com - Penasehat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menentang pihak Mario Dandy (20) yang tetap menyebut kasus penganiayaan terhadap anak korban tidak ada unsur perencanaan terlebih dahulu.

"Sekalian aja kita berandai-andai, andai MDS ini tidak lahir, maka penganiayaan ini tidak terjadi," kata Mellisa sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Sebelumnya, penasehat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga masih mempertanyakan unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan ini. Usai agenda sidang pada Kamis lalu (15/6), Andreas membahas soal rencana awal terdakwa ingin mengajak anak korban mengobrol di depan teras, tapi akhirnya diusir oleh pemilik rumah.

Andreas pun berpendapat, jika kliennya memang berniat melakukan penganiayaan, hal ini seharusnya dilakukan lebih tersembunyi ke bagian belakang mobil. Ia pun membahas lokasi tempat kejadian dinilai lebih terang jika dibandingkan dengan lokasi kejadian penganiayaan kasus-kasus serupa.

Mellisa menilai, ucapan Andreas merupakan sebuah pengandaian yang tidak bisa menjamin penganiayaan kepada David tidak akan terjadi.

"Posisi awal itu kan masih komunikasi antara anak AG dengan anak korban. Nah, jaminannya apa kalau komunikasi itu tidak akan digeser," ujar Mellisa.

Kuasa hukum David meyakini, para terdakwa sudah punya niat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban karena mobil yang dipakai untuk menuju lokasi juga diparkir agak jauh dari tujuan. Mellisa juga mengatakan, niat itu juga terlihat dari percakapan para tersangka saat menuju ke lokasi yang akhirnya menjadi tempat kejadian perkara.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

154