Home Info Beacukai Bea Cukai Malang Gelar Serangkaian Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023

Bea Cukai Malang Gelar Serangkaian Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023

Malang, Gatra.com – Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan pengawasan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang sepanjang bulan Juni 2023 dan telah menggagalkan sejumlah peredaran rokok ilegal.

Pada 15 Juni 2023, berhasil menggagalkan pengiriman tembakau iris ilegal sebanyak 142 karung dengan berat total mencapai 4.260 Kg. Tembakau iris tersebut tidak dikemas untuk penjual eceran dan tidak dilindungi dokumen cukai.

Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp1.175.760.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp127.800.000. 

“Tembakau Iris merupakan barang kena cukai, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Dalam pemeriksaan di atas tidak ditemukan dokumen cukai, tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Pada 22 Juni 2023, Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap 6.797 bungkus rokok denga

n total 135.940 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di dua jasa ekspedisi yang berbeda. Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp170.604.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp90.943.860. Selanjutnya tim membawa barang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pada 26 Juni 2023, masih dalam rangkaian operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil meringkus rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 379.600 batang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan Total Perkiraan Nilai Barang Rp 476.398.000. 

“Bea Cukai Malang terus melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Hal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Gunawan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI