Home Hukum Bareskrim Polri Telah Periksa 20 Orang Saksi Dalam Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Telah Periksa 20 Orang Saksi Dalam Kasus Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi ini dalam tahap penyidikan.

"Perkembangannya seperti yang telah saya sampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, ditambah kemarin telah memeriksa satu saksi ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, (13/7).

Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih memeriksa saksi ahli hari ini. Ada ahli bahasa, ahli sosiologi, saksi ahli ITE, dan agama. Ahli agama itu dari beberapa unsur, yaitu Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

"Satu lagi yang ditunggu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang telah diserahkan," ungkap Ramadhan.

Setelah pemeriksaan saksi rampung dan hasil uji laboratorium forensik keluar, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Unsur pidana ini dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

39