Home Hukum Orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban David Ozora

Orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Rafael Alun Trisambodo menyatakan, dirinya selaku orang tua Mario Dandy Satriyo (20), tidak bersedia untuk membayar restitusi kepada David Ozora (17), yang menjadi korban penganiayaan berat karena perilaku anaknya. 

Hal ini disampaikan Rafael Alun melalui surat yang penasehat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ucap Andreas membacakan surat dari Rafael Alun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7).

Baca Juga: LPSK Hitung Restitusi untuk David Capai Rp120 Miliar Lebih, Ini Rinciannya

Rafael menyatakan, ketidaksediaan pihak keluarga untuk menanggung restitusi karena Mario Dandy selaku pelaku tindak pidana merupakan orang yang telah dewasa. Dalam surat yang ditulisnya di Rutan KPK, Rafael membenarkan kalau dirinya pernah menawarkan bantuan biaya pengobatan kepada pihak korban. Namun, ia meminta agar semua pihak memahami kondisi keluarganya sekarang.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas Rafael Alun melalui suratnya.

Ayah Mario Dandy ini mengatakan, pihak keluarga sudah tidak sanggup untuk memberikan bantuan finansial kepada David Ozora selaku korban. Mario Dandy pun tidak memberikan tanggapan terkait surat yang ditulis ayahnya ini meski sempat ditanya awak media.

Baca Juga: Orang Tua Mario Dandy Belum Respon Soal Restitusi untuk David Ozora

Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nominal restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120.388.911.030. Hal ini melebihi perkiraan dari pihak keluarga korban karena LPSK memperhitungkan faktor hanya 10 persen dari pasien diffuse axonal injury yang dapat sembuh. 

Namun, David yang divonis dokter mengalami penyakit itu, juga dikatakan kesehatannya tidak akan kembali normal seperti sebelum penganiayaan terjadi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
 

53