Home Hukum Kronologi Terbaru Kematian Bripda Ignatius Tertembak Bripda IMS Versi Kapolres Bogor

Kronologi Terbaru Kematian Bripda Ignatius Tertembak Bripda IMS Versi Kapolres Bogor

Jakarta, Gatra.com – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membeberkan kronologi kematian Bripda Ignatius akibat lesatan peluru senjata api ilegal seniornya meletus di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Minggu (23/7) kemarin. 

Rio menjelaskan, insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7). sekitar pukul 01.40 WIB di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

“Semula tersangka IMS bersama dua rekannya AN dan AY yang kini berstatus saksi berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB,” kata Rio dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Rio, Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, lanjut Rio, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di Situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” imbuh Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09 Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN. Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujarnya.

Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik,” kata dia.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI.

56